Muhammad Al FAtih

Pengantar
Dalam Telaah Kitab sebelumnya telah dijelaskan bahwa penguasa (al-hâkim) adalah ulil amri yang memiliki otoritas untuk mengurusi semua urusan, baik  meliputi seluruh wilayah kekuasaan negara maupun hanya di sebagian wilayah saja. Yang termasuk penguasa dalam Negara Islam adalah Khalifah, Mu’âwin tafwîdh, Wali dan Amil.
Telaah kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 19, tentang syarat-syarat penguasa Negara Islam, yang berbunyi: “Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, balig, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 96).

Pengertian Syarat
Syarat menurut bahasa adalah al-‘alâmah al-lâzimah, tanda yang harus ada. Adapun menurut istilah, syarat adalah: mâ yalzamu min ‘adamihi al-‘adamu wa lâ yalzamu min wujûdihi wujûdu (sesuatu yang tidak adanya mengharuskan tidak ada dan adanya tidak mengharuskan ada). Thaharah, misalnya, adalah syarat shalat. Shalat dinyatakan tidak ada apabila thaharah tidak ada. Akan tetapi, sekalipun thaharah ada, shalat belum tentu ada (Utsman, Al-Kâmûs al-Mubayyan fi Ishtilahât al-Ushûliyyîn, hlm. 186; An-Nabhani, asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, III/51).
Syarat harus sudah ada sebelum masuk ke dalam perkara yang disyaratkan (masyrûth). Sehubungan dengan syarat penguasa Negara Islam, maka syarat itu harus telah ada sebelum seseorang menjadi penguasa. Namun, sekalipun syarat telah ada, belum tentu ia menjadi penguasa, apalagi jika syaratnya tidak ada.
Syarat Penguasa Negara Islam
Berdasarkan Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 19 di atas diketahui bahwa syarat penguasa Negara Islam adalah: Pertama, penguasa harus Muslim; tidak boleh (haram) dijabat oleh non-Muslim seperti orang Kristen, Yahudi, atau siapa saja yang tidak beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan Hari Akhir. Dalilnya adalah firman Allah SWT (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 141). Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ulama telah menjadikan ayat ini sebagai dalil larangan menjual budak Muslim kepada orang kafir (Ibnu Katsir, Tafsîr Ibnu Katsîr, 2/386). Artinya, diharamkan menjadikan seorang Muslim, sekalipun ia budak, ada di bawah kekuasaan orang kafir. Jika budak Muslim saja dilarang berada di bawah kekuasaan orang kafir, apalagi kaum Muslim yang merdeka, tentu lebih diharamkan. Pemerintahan (kekuasaan) merupakan jalan yang paling kuat untuk menguasai orang-orang yang diperintah. Karena itu, menjadikan orang kafir sebagai penguasa atas orang Muslim, artinya memberikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang Muslim. Hal ini sangat dilarang oleh Allah SWT. Sebab, penggunaan huruf “lan” yang menunjukkan pengertian selamanya (lit ta’bîd), merupakan qarînah (indikasi) tentang larangan keras orang kafir menjadi penguasa atas kaum Muslim (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 96; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 22).
Kedua, penguasa harus laki-laki;  tidak boleh (haram) dijabat oleh perempuan. Ini berdasarkan pada hadis dari Abi Bakrah ra. yang berkata, ketika sampai kepada Rasulullah saw. bahwa rakyat Persia menjadikan putri Kisra sebagai penguasa mereka, maka beliau bersabda:
«لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلََّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً»
Sekali-kali tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang perempuan (HR al-Bukhari).
Hadis riwayat al-Bukhari ini menunjukkan bahwa syariah melarang tegas perempuan menjadi penguasa negara. Sekalipun hadis itu datang dalam bentuk khabar (berita), karena disertai dengan celaan, maka ini merupakan bentuk larangan. Adapun penggunaan huruf lan yang menunjukkan pengertian selamanya (lit ta’bîd) ini benar-benar telah menafikan keberuntungan dari mereka yang menjadikan perempuan sebagai penguasa negara. Dengan demikian ini menjadi qarînah (indikasi) yang menunjukkan tuntutan meninggalkan secara tegas. Dengan demikian, perempuan menjadi penguasa negara hukumnya haram (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 97; Al-Khalidi, Qawâid Nizâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 296).
Bahkan Ibnu Hazm berkata, “Semua kelompok Ahlul Qiblah (mereka yang masih mengakui dan membenarkan apa yang dibawa Rasulullah saw.), tidak seorang pun dari mereka yang membolehkan kepemimpinan seorang perempuan.” (Ibnu Hazm, Al-Fashl fi al-Milal, IV/110).
Ketiga, penguasa harus seorang yang telah balig sehingga tidak boleh anak kecil menjadi penguasa. Dalam hal ini, semua ulama sepakat tentang larangan anak kecil menjadi penguasa. Hanya kaum Rafidhah yang membolehkan anak kecil menjadi penguasa, bahkan janin yang masih dalam kandungan sekalipun. Pendapat meeka ini tidak benar, sebab anak kecil belum mendapat taklîf (beban hukum), sementara seorang penguasa di-taklîf (diberi beban hukum) untuk menjalankan agama (Ibnu Hazm, Al-Fashl fi al-Milal, IV/110).
Rasulullah saw. bersabda:
« رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ المَعْتُوْهِ حَتَّى يَبْرَأَ »
Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: dari anak kecil hingga ia balig; dari orang yang tidur hingga ia bangun; dan dari orang yang kurang akalnya hingga ia sempurna (HR Abu Dawud).
Siapa saja yang tidak mendapat taklîf (beban hukum), maka secara syar’i ia tidak sah mengelola urusan. Jika mengelola urusan dirinya saja tidak sah, tentu lebih tidak sah lagi mengurusi urusan orang lain (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 97; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 24).
Bahkan Rasulullah saw. pernah menolak dibaiat anak kecil sebab anak kecil belum mengerti maksud pemerintahan, sistem negara, dan konsep-konsep politik. Ini sebagaimana hadis riwayat al-Bukhari dari Abdullah bin Hisyam ra. Ketika itu ia telah mengenal Nabi saw. Kemudian ibunya Zainab bintu Humaid ra. membawa dia kepada Rasululllah saw. Lalu ibunya berkata, “Terimalah baiatnya.” Nabi Saw bersabda, “Ia masih kecil.” Kemudian, beliau mengusap kepalanya dan mendoakan kebaikan untuknya.
Jika anak kecil baiatnya dianggap tidak sah, tentu lebih tidak sah lagi ia dibaiat menjadi Khalifah, atau diangkat untuk menduduki jabatan penguasa lainnya (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 297).
Keempat, penguasa harus orang yang berakal; orang gila tidak boleh menjadi penguasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan:” Di antaranya beliau bersabda:
« عَنِ المَجْنُونِ المَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ »
…dari orang yang gila/kurang waras akalnya hingga ia sembuh (HR Abu Dawud).
Akal merupakan manâth at-taklîf (tempat pembebanan hukum), bahkan ia sebagai syarat sahnya pengaturan urusan. Penguasa adalah orang yang akan menjalankan urusan-urusan pemerintahan dan menerapkan kewajiban-kewajiban syariah. Orang yang rusak akalnya (gila) tidak boleh menjadi penguasa. Sebab, orang gila tidak sah mengatur urusan dirinya, apalagi mengatur urusan orang lain (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 99; Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fil Islâm, hlm. 298).
Kelima, penguasa Negara Islam harus orang yang adil, bukan orang fasik. Allah SWT berfirman:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ
Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian (QS ath-Thalaq [65]: 2).

Dalam ayat ini Allah SWT mensyaratkan sifat adil bagi seorang saksi agar kesaksiannya bisa diterima. Jika saksi saja disyaratkan harus adil, apalagi kedudukan yang lebih besar dan lebih tinggi dari hanya sekadar saksi, yaitu sebagai penguasa Negara Islam. Adil di sini artinya, ia adalah seorang yang menjaga agama, harta dan kehormatan dirinya; tidak melakukan dosa besar; tidak sering melakukan dosa kecil; dan selalu menjaga muru’ah (Al-Baghdadi, Al-Farq bayna al-Firaq, hal. 271). Muru’ah adalah meninggalkan segala bentuk perbuatan yang bisa merusak kewibawaan, sekalipun perbuatan itu mubah.
Keenam, penguasa harus orang yang merdeka, bukan budak. Sebab, seorang hamba sahaya (budak) adalah milik tuannya. Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri. Jika mengatur urusannya sendiri saja tidak memiliki kewenangan, apalagi kewenangan mengatur urusan orang lain, bahkan masyarakat luas, maka penguasa harus orang yang merdeka (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 98; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 24; Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 298).
Ketujuh, penguasa harus orang yang memiliki kemampuan. Sebab, kemampuan merupakan keharusan yang dituntut dalam baiat bagi Khalifah, dan tuntutan akad pelimpahan kekuasaan bagi para mu’âwin tafwîdh, wali dan amil. Sebab, orang yang lemah tidak akan mampu menjalankan urusan-urusan rakyat berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, yang  dengan keduanya ia dibaiat, atau sesuai dengan akad pelimpahan kekuasaan yang diserahkan kepadanya.
Dalil terkait hal ini adalah: Pertama,  hadis riwayat Muslim dari jalan Abu Dzar ra. bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa Anda tidak menjadikan aku sebagai amil?” Mendengar itu, lalu beliau menepuk pundakku dengan tangannya. Kemudian beliau bersabda:
«يَا أَبَا ذَرٍّ إنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ. إلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا»
Wahai Abu Dzar, sesungguhnya kamu lemah, sementara kekuasaan itu amanah. Kekuasaan itu kelak pada Hari Kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali orang mengambilnya dengan benar (berhak) dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.(HR Muslim).
Hadis ini melarang orang yang tidak berhak, tidak layak dan tidak mampu (lemah) menjalankan kewajibannya untuk menduduki kekuasaan; sebab hal itu kelak pada Hari Kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan bagi dirinya.
Kedua, hadits riwayat al-Bukhari dari jalur Abu Hurairah ra. bahwa Rasululah saw. bersabda: “Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah saat-saat kehancuran.” Beliau ditanya, “Bagaimana (bentuk) penyia-nyiaan amanah itu?” Beliau bersabda:
«إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلىَ غَيرِْ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَاعَةَ»
Jika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya (tidak layak) maka tunggulah saat-saat kehancuran (HR al-Bukhari).
Hadis ini melarang suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya (tidak layak), yakni orang yang tidak mampu menjalankan amanah dan kewajibannya. Dengan demikian, penguasa harus orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan amanah kekuasaan.
Adapun mekanisme melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang membutuhkan penelitian mendalam terhadap obyek, baik yang terkait dengan penyakit fisik, penyakit mental, atau yang lainnya, maka hal ini diserahkan kepada Mahkamah Mazhalim untuk menetapkan jenis-jenis kelemahan yang tidak boleh ada pada diri para penguasa, serta menetapkan siapa saja di antara para kandidat yang telah memenuhi persyaratan (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 100; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 25).
Dengan undang-undang ini, sekalipun manusia tidak ma’shûm (bebas dari kesalahan), termasuk para penguasa Negara Islam, kemungkinan tampilnya para penguasa yang tidak amanah sangat kecil sekali. WalLâhu a’lam bish-shawâb. [] Muhammad Bajuri
Daftar Bacaan
Al-Baghdadi, al-Imam Abdul Qahir bin Thahir bin Muhammad,  Al-Farq bayna al-Firaq (Beirut: Dal al-Kutub al-Ilmiyah), Cetakan IV, 2009.
Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
Ibnu Hazm, Abu Muhammad bin Ahmad azh-Zhahiri, Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal (Beirut: Dar al-Ma’rifah), Cetakan II, 1975.
Al-Khalidi, Dr. Mahmud, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm (Beirut:Maktabah al-Muhtasib), Cetakan II, 1983.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddin, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
Ustman, Dr. Mahmud Hamid, Al-Kâmûs al-Mubayyan fi Ishtilahât al-Ushûliyyîn, (Riyadh: Dar az-Zahim), Cetakan I, 2002.

Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id
Read More …

Hukum mengangkat Khalifah (kepala negara), termasuk mendirikan Khilafah, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kaum Muslim, yaitu fardhu. Hanya saja, apakah fardhu ‘ain atau fardhu kifayah, memang ada perbedaan pendapat. Al-’Allamah al-Mardawi, dari mazhab Hanbali, dalam Bab Qital Ahl al-Baghy, menyatakan, “Mengangkat Imam (kepala negara) hukumnya fardhu kifayah.” Dalam kitab al-Furu’, dia menegaskan, “Hukumnya fardhu kifayah menurut pendapat yang paling tepat.” Pada bagian yang lain, dia menegaskan kembali, bahwa mengangkat Imam hukumnya fardhu kifayah menurut mazhab yang sahih.[1]
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam an-Nawawi, Zakaria al-Anshari, al-Khathib as-Syarbini, az-Zujaji, al-Bujairimi dan al-Jamal bin Sulaiman; semuanya dari mazhab Syafii, bahwa hukum mendirikan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah.[2] Dalam kitab Rawdhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Imam an-Nawawi menyatakan:
اَلْفَصْلُ الثَّانِيْ فِيْ وُجُوْبِ الإِمَامَةِ وَبَيَانِ طُرُقِهَا: لاَبُدَّ لِلأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ، وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ، وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ، وَيَسْتَوْفِيَ الْحُقُوْقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا. قُلْتُ: تَوَلَّي الإمَامَة فَرْضُ كِفَايَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَنْ يَصْلُحُ إِلاَّ وَاحِداً، تَعَيَّنَ عَلَيْهِ وَلَزِمَهُ طَلَبُهَا إِنْ لَمْ يَبْتَدِئُوْهُ.
Pasal Kedua tentang Kewajiban Adanya Imamah (Khilafah) dan Penjelasan tentang Tatacaranya: Umat harus mempunyai seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, membela as-Sunnah, dan membela hak-hak orang yang dizalimi, menunaikan hak-hak dan menempatkannya pada tempatnya. Aku (an-Nawawi) berkata: Mendirikan Imamah (Khilafah) hukumnya fardhu kifayah. Jika tidak ada orang yang layak, kecuali hanya satu, maka kewajiban tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain bagi dirinya. Dia pun harus dicari, jika mereka tidak mulai (dengan) mengangkatnya.[3]
Karena itu, pendapat yang paling kuat (rajih) terkait pendirian Khilafah, hukumnya adalah fardhu kifayah. Pertanyaannya kemudian, apakah tidak cukup dengan kelompok-kelompok yang sudah mengupayakannya, ataukah kaum Muslim masih berdosa jika tidak ikut berjuang menegakkannya saat kelompok yang mengerjakannya hingga sekarang belum berhasil?
Dalam hal ini, Imam an-Nawawi memberikan jawaban:
إِذَا فَعَلَهُ مَنْ تَحْصُلُ بِهِمُ الْكِفَايَةُ سَقَطَ الْحَـرَجُ عَنِ الْبَاقِيْنَ، وَإِنْ تَرَكُوْهُ كُلُّهُمْ أَثِمُوْا كُلُّهُمْ
Jika fardhu kifayah (jihad) itu dikerjakan oleh orang yang mempunyai kapasitas untuk menunaikannya, maka beban (kewajiban) tersebut telah gugur dari yang lain. Namun, jika mereka semuanya meninggalkannya, maka semuanya berdosa. [4]
Artinya, yang menjadi ukuran bukan yang penting kewajiban tersebut telah dikerjakan, tetapi dikerjakan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kapasitas untuk menunaikannya hingga berhasil, baru kewajiban tersebut dinyatakan gugur dari yang lain. Dalam penjelasan lain, tentang amar makruf dan nahi mungkar yang hukumnya juga fardhu kifayah, Imam an-Nawawi menyatakan:
ثُمَّ إِنَّهُ قَدْ يَتَعَيَّنَ كَمَا إِذَا كَانَ فِيْ مَوْضِـعٍ لاَ يَعْلَـمُ بِهِ إِلاَّ هُوَ، أَوْ لاَ يَتَمَكَّنَ مِنْ إِزَالَـتِهِ إِلاَّ هُوَ
Kemudian, kadang-kadang fardhu kifayah itu bisa berubah menjadi fardhu ‘ain, seperti ketika fardhu kifayah (amar makruf/nahi mungkar) ini dalam konteks yang hanya diketahui oleh orang itu, atau tidak mungkin bisa dihilangkan, kecuali oleh dia. [5]
Dengan kata lain, fardhu kifayah  dinyatakan gugur saat benar-benar telah berhasil diwujudkan. Bila tidak, maka fardhu tersebut kembali kepada seluruh kaum Muslim; semuanya dianggap berdosa saat fardhu tersebut belum terwujud. Pada saat itu, masing-masing orang berkewajiban untuk melaksanakannya hingga benar-benar terwujud. Dalam konteks inilah, maka fardhu kifayah bisa berubah menjadi fardhu ‘ain. Ini dipertegas oleh penjelasan Imam al-Baidhawi:
خَاطَبَ الْجَمِيْعَ وَطَلَبَ فِعْلَ بَعْضِهِمْ لِيَدُلَّ عَلَى أَنَّهُ وَاجِبٌ عَلَى الْكُلِّ حَتىَّ لَوْ تَرَكُوْهُ رَأْساً أَثِمُوْا جَمِيْعاً وَلَكِنْ يَسْقُطُ بِفِعْلِ بَعْضِهِمْ، وَهَكَذَا كُلُّ مَا هُوَ فَرْضُ كِفَايَةٍ.
(Fardhu kifayah) menyerukan kepada seluruh kaum Muslim, dan meminta dikerjakan oleh sebagian di antara mereka untuk membuktikan, bahwa fardhu tersebut merupakan kewajiban bagi semuanya. Karena itu, saat mereka secara langsung meninggalkannya, maka mereka semuanya berdosa. Namun, kewajiban tersebut gugur dengan dikerjakan oleh sebagian di antara mereka. Begitulah ketentuan seluruh fardhu kifayah. [6]
Al-’Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, sebagai mujtahid mutlak, telah melakukan ijtihad yang diperlukan untuk merumuskan metode menegakkan kembali Khilafah, yang hukumnya fardhu kifayah. Namun, karena belum ada seorang pun mujtahid sebelum beliau yang merumuskannya, maka ini menjadi fardhu ‘ain bagi beliau. Beliau pun telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, termasuk mendirikan Hizbut Tahrir bersama sejumlah ulama. Sejak berdiri tahun 1953 hingga sekarang, Hizbut Tahrir telah melakukan perjuangan dengan seluruh potensi dan kemampuannya, termasuk dukungan umat yang terus menguat di lebih dari 40 negara. Namun, hingga saat ini Hizb belum juga berhasil.
Maka dari itu, kewajiban menegakkan Khilafah ini-sebagaimana seruan (khithab) asalnya untuk seluruh kaum Muslim-kembali kepada seluruh umat Islam. Dengan dilaksanakannya kewajiban ini oleh sebagian di antara mereka, yaitu aktivis Hizbut Tahrir bersama umat, maka tetap belum menggugurkan kewajiban ini dari pundak umat Islam. Sebab, kewajiban yang diperintahkan itu belum terwujud. Dengan demikian, mereka yang tidak terlibat dalam kewajiban ini tetap dinyatakan berdosa.
Tepat sekali apa yang dijelaskan oleh al-Imam al-’Allamah as-Syathibi, dalam kitabnya, Al-Muwafaqat:
إنَّهُ وَاجِبٌ عَلَى الْجَمِيْعِ.. لأَنَّ الْقِيَامَ بِذَلِكَ الْفَرْضِ قِيَامٌ بِمَصْلَحَةٍ عَامَّةٍ، فَهُمْ مَطْلُوْبُوْنَ بِسَدِّهَا عَلَى الْجُمْلَةِ، فَبَعْضُهُمْ هُوَ قاَدِرٌ عَلَيْهَا مُبَاشَرَةً، وَذَلِكَ مَنْ كَانَ أَهْلاً لَهَا، وَالْبَاقُوْنَ ـ وَإِنْ لَمْ يَقْدِرُوْا عَلَيْهَا ـ قَادِرُوْنَ عَلَى إِقَامَةِ الْقَادِرِيْنَ، فَمَنْ كَانَ قَادِراً عَلىَ الْوِلاَيَةِ فَهُوَ مَطْلُوْبٌ بِإِقَامَتِهَا، وَمَنْ لاَ يَقْدِرُ عَلَيْهَا مَطْلُوْبٌ بِأَمْرٍ آخَر وَهُوَ إِقَامَةُ ذَلِكَ الْقَادِرِ وَإِجْبَارُهُ عَلَى الْقِيَامِ بِهَا، فَالْقَادِرُ إِذاً مَطْلُوْبٌ بِإِقَامَةِ الْفَرْضِ، وَغَيْرُ الْقَادِرِ مَطْلُوْبٌ بِتَقْدِيْمِ ذَلِكَ الْقَادِرِ، إِذْ لاَ يَتَوَصَّلَ إِلَى قِيَامِ الْقَادِرِ إِلاََّ باِلإقَامَةِ؛ مِنْ بَابِ مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاََّ بِهِ.
Fardhu kifayah merupakan kewajiban bagi semua orang…Karena melaksanakan fardhu ini merupakan pelaksanaan kemaslahatan publik. Mereka dituntut untuk menunaikannya secara akumulatif. Sebagian ada yang mampu secara langsung, seperti orang yang mempunyai kelayakan. Sebagian yang lain, sekalipun tidak mampu, tetap mampu mengusahakan orang yang mampu. Orang yang bisa mengangkat pemimpin, ia wajib mengangkatnya. Bagi yang tidak mampu, ia mampu melakukan yang lain, yaitu mengusahakan orang yang mampu, dan memaksanya untuk menegakkannya. Jadi, yang mampu wajib menunaikan kewajiban ini, sedangkan yang tidak mampu wajib mengusahakan orang yang mampu. Sebab, orang yang mampu tidak akan melakukannya, kecuali dengan diupayakan (oleh yang tidak mampu). Ini merupakan bab suatu kewajiban tidak sempurna, kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. [7]
Saat ini, satu-satunya masalah yang dihadapi oleh Hizbut Tahrir dalam menegakkan Khilafah adalah dukungan Ahl an-Nushrah. Bagi Ahl an-Nushrah, menegakkan Khilafah saat ini adalah fardhu ‘ain. Mereka berkewajiban  menegakkannya karena mereka adalah orang yang mempunyai kapasitas dan kemampuan. Tugas Hizb adalah terus mencari dukungan dan meyakinkan mereka. Adapun umat secara keseluruhan, yang termasuk kategori kedua, berkewajiban mengupayakan mereka, baik dari kalangan keluarga, orang tua maupun anak-anak mereka. Tidak hanya itu, mereka juga berkewajiban memaksa Ahl an-Nushrah agar mereka segera melaksanakan kewajiban mereka. Jika tidak, maka umat Islam pun menanggung dosa. WalLahu a’lam. []
Catatan kaki:


[1] Al-’Allamah ‘Ala’uddin al-Mardawi, Al-Anshaf, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, 1997, X/271 dan XI/42.
[2] Al-Imam al-’Allamah an-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., VIII/368; al-’Allamah Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab bi Syarhi Minhaj ath-Thullab, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, II/185; al-’Allamah al-Khathib as-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’, Dar al-Fikr, Beirut, 1998, II/437; al-’Allamah al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khathib; al-’Allamah al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal.
[3] Al-Imam al-’Allamah an-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., VIII/368.
[4] Al-Imam al-’Allamah an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Dar al-Fikr, Beirut, 1995, XIII/8.
[5] Al-Imam al-’Allamah an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Dar al-Fikr, Beirut, 1995, II/19.
[6] Al-Imam al-’Allamah al-Baidhawi, Tafsir al-Baydhawi, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., II/68.
[7] Al-Imam al-’Allamah as-Syathibi, Al-Muwafaqat, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., I/119.

Read More …